Senin 24 Apr 2023 13:24 WIB

DLH Sebut Empat Perusahaan Biak Kelola Limbah B3

DLH Biak Biak tetap mendampingi dan mengawasi limbah B3 sesuai aturan.

Pekerja mendemonstrasikan pengolahan limbah B3 (ilustrasi). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan apresiasi kepada empat perusahaan di Kabupaten Biak Numfor, Papua sudah melakukan kegiatan usaha pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai peraturan yang berlaku.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Pekerja mendemonstrasikan pengolahan limbah B3 (ilustrasi). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan apresiasi kepada empat perusahaan di Kabupaten Biak Numfor, Papua sudah melakukan kegiatan usaha pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai peraturan yang berlaku.

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan apresiasi kepada empat perusahaan di Kabupaten Biak Numfor, Papua sudah melakukan kegiatan usaha pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai peraturan yang berlaku.

Empat perusahaan yang telah mampu mengelola limbah B3 yakni PLTD Karang Mulia melalui PT Mitra Hijau Asia, PT Pertamina (Persero) TBBM Biak dan PT Pertamina (Persero) DPPU Frans Kaisiepo keduanya menggunakan jasa pihak ketiga PT Mitra Hijau Asia dan PLTG Urfu dengan perusahaan PT Sabena.

Baca Juga

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Biak Numfor Iwan Ismulyanto AP di Biak, Senin (24/4/2023), menyebut dasar hukum Undang-Undang 32 tahun 2009 dan UU Nomor 11 tahun 2011 tentang cipta kerja serta peraturan pemerintah No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Menteri LHK No 6 tahun 2021 tentang tata cara persyaratan pengelolaan limbah B3. Kemudian Peraturan Menteri LHK No 101 tahun 2018 tentang pedoman pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 dan Permen LHK No74 tahun 2018 tentang program kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya beracun atau limbah B3.

Bahan berbahaya beracun adalah zat, energi atau komponen lain yang karena sifatnya konsentrasi, dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan merusak lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain. Sedangkan limbah bahan berbahaya dan beracun, menurut dia, adalah sisa suatu usaha atau kegiatan usaha mengandung B3.

"Pemkab Biak Numfor melalui dinas lingkungan hidup memberikan apresiasi empat perusahaan di Biak telah melakukan kegiatan usaha dari pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan atau penimbunan," ujar Iwan.

Ia menambahkan, kegiatan pengelolaan limbah B3 oleh jasa pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun dimulai dari pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan limbah B3. Dinas Lingkungan Hidup Biak Numfor tetap memberikan pendampingan dan pengawasan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement