REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga yang ingin bepergian naik pesawat terbang dengan bayi dan anak kecil perlu mencermati aturan maskapai terkait hal tersebut. Namun, secara umum, bayi tidak membutuhkan tempat duduk sendiri saat naik pesawat terbang.
Sebagian besar maskapai penerbangan memiliki aturan bahwa bayi hingga usia dua tahun dapat dipangku orang tua atau wali tanpa tiket tambahan. Namun, tergantung pada jenis penerbangannya (domestik atau internasional), penumpang bisa saja harus membayar tarif tertentu agar bayi dapat terbang bersama dengan cara itu.
Sebelum mempertimbangkan bepergian naik pesawat terbang dengan bayi, usia bayi perlu diperhatikan. Dokter menyarankan untuk menunggu hingga sistem kekebalan bayi berkembang lebih baik, setidaknya hingga bayi berumur tiga bulan. Jika perjalanannya mendesak, anjuran dokter adalah menunggu sampai bayi berumur satu bulan.
Dikutip dari laman Simple Flying, Senin (24/4/2023), sebagian besar penerbangan jarak jauh menawarkan tempat tidur bayi yang dipasang di dinding sekat kabin. Maskapai penerbangan biasanya tidak mengenakan biaya khusus untuk tempat tidur bayi karena tidak memakan ruang kursi.
Meski demikian, beberapa maskapai penerbangan akan mengenakan biaya lebih untuk ruang kaki ekstra yang terkait dengan kursi di depannya. Apabila mendapatkan tempat tidur untuk bayi, orang tua tetap harus menggendong bayi saat pesawat lepas landas, mendarat, dan kapan pun sabuk pengaman diminta untuk terpasang.
Setiap kebijakan tempat tidur bayi berbeda-beda pada tiap maskapai, jadi menemukan aturan yang paling sesuai dengan kebutuhan amat penting. Bisa jadi, sebagian maskapai berbiaya rendah tidak memiliki fasilitas tempat tidur bayi di pesawat.