REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian bakeri populer belum memiliki sertifikasi halal. Menjual aneka jenis roti dan cake, apakah toko itu ramah termasuk bagi konsumen Muslim?
Banyaknya jumlah gerai bakeri tentunya bukan jaminan produknya halal. Ada beberapa titik kritis peluang masuknya bahan haram ke dalam produk bakeri, menurut Nanung Danar Dono PhD Student at College of Medical, Veterinary, and Life Sciences University of Glasgow, Glasgow, Scotland, Inggris, seperti dikutip dari laman Halal Corner:
1. Kuas berbulu babi
Kuas sering dipakai untuk mengoleskan mentega, margarin, telur, cokelat, dan lainnya. Hati-hati dengan bahan bulu kuas karena umumnya berasal dari bulu babi.
Sekitar 80 sampai 90 persen kuas bakeri berasal dari bulu babi. Roti yang terkena sapuan kuas najis otomatis menjadi terkena najis sehingga haram dimakan.
2. Rhum
Rhum banyak dipakai untuk membuat adonan tercampur dengan baik, agar cake lebih awet serta untuk mengikat aroma. Rhum diharamkan karena memiliki sifat khamr. Bahkan, kandungan alkohol rhum bisa mencapai 38 sampai 40 persen.
3. Daging dan produk olahannya
Daging haram khususnya babi, dapat masuk dalam berbagai bahan dan produk aneka roti. Produk daging dan olahannya dapat masuk dalam bentuk daging, sosis, abon, dan lainnya.
4. Emulsifier
Emulsifier adalah bahan yang dipakai agar bahan-bahan yang berkadar lemak tinggi dapat bercampur dengan air ketika dibuat adonan. Beberapa macam emulsifier juga dapat dipakai sebagai stabilizer (penstabil) adonan roti.
Ada beberapa jenis emulsifier yang lazim dipakai di pasaran, seperti lesitin, lesitin kedelai (soya/soy lechitine), dan emulsifier lain yang menggunakan kode E-number. Lesitin bersifat syubhat karena bisa berasal dari bahan nabati maupun hewani (sapi, babi, dan lainnya).
Lesitin kedelai halal karena berasal dari bahan nabati. Hati-hati dengan E-number karena beberapa emulsifier ada yang menggunakan bahan dari babi.
5. Ovalet
Ovalet dipakai sebagai pengembang dan pelembut produk bakeri. Bahan ini dibuat dari asam lemak, bisa berasal dari asam lemak hewani maupun nabati (tumbuhan). Apabila berasal dari tumbuhan, tentu tidak masalah. Namun apabila dibuat dari produk hewani, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal atau hewan haram (babi).