Selasa 25 Apr 2023 10:37 WIB

Desak Proses Hukum Oknum Peneliti BRIN, Aktivis AMM: Mestinya Bukan Delik Aduan

Kalimat 'menghalalkan darah' sama dengan ancaman membunuh.

Ancaman di media sosial. Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ancaman di media sosial. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komentar akan 'menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah' dari oknum ASN BRIN mendapat kecaman dari berbagai pihak. Desakan pun mengalir agar yang bersangkutan segera ditindak tegas oleh aparat berwenang.

Aktivis Angkatan Muda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay, menilai, akan banyak warga negara yang merasa waswas, khawatir, bahkan takut oleh kalimat 'menghalalkan darah' yang itu sama dengan ancaman membunuh. "Sebuah pernyataan yang sangat serius dan berbahaya," katanya menegaskan.

"Mestinya, ini bukan delik aduan. Kalau ada ancaman membunuh seperti ini, aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan langkah antisipatif. Paling tidak, pelakunya diamankan terlebih dahulu. Diperiksa dasar dari pernyataannya," ujar dia.

Walaupun AP Hasanuddin telah meminta maaf, menurut Saleh, aparat penegak hukum tetap harus memeriksa yang bersangkutan. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali. Karena itu, penegakan hukum harus diterapkan.

Negara harus hadir melindungi seluruh warga negara. Apalagi, warga Muhammadiyah yang telah berkontribusi bagi bangsa ini bahkan sebelum Indonesia merdeka.

"Permintaan maaf satu hal. Penegakan hukum hal yang lain. Kalau tidak diproses hukum, besok lusa akan ada orang yang mengulangi lagi. Lalu kalau ribut, dengan enteng meminta maaf. Penegakan hukum kan tidak seperti itu. Harus tegak lurus dan adil bagi semua," ujar Saleh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement