REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menegaskan bahwa syarat mendapatkan izin untuk melakukan umroh tetap wajib bagi para peziarah setelah Ramadhan. Mereka yang ingin melakukan umroh harus mendaftar melalui aplikasi Nusuk atau aplikasi Tawakkalna.
Kementerian juga tetap memberlakukan persyaratan bebas Covid-19. Selain itu, menyatakan bahwa peziarah umroh akan dapat berpindah antara Makkah dan Madinah dan di seluruh kota Arab Saudi setelah mereka tinggal.
Perlu disebutkan bahwa Kementerian sebelumnya telah menetapkan tanggal 10 Syawal sebagai tanggal terakhir bagi peziarah domestik untuk membayar angsuran ketiga dan terakhir dari reservasi haji mereka.