Selasa 25 Apr 2023 18:24 WIB

Pemprov Papua: Tidak Ada Tambahan Waktu Libur Lebaran

Sejauh ini tak ada arahan dari Gubernur Papua terkait tambahan libur lebaran.

Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Provinsi Papua menyebutkan tidak ada tambahan waktu libur lebaran hal ini disebabkan cuti yang diberikan cukup panjang sehingga diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengikuti surat edaran diberikan.
Foto: ANTARA/jojon
Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Provinsi Papua menyebutkan tidak ada tambahan waktu libur lebaran hal ini disebabkan cuti yang diberikan cukup panjang sehingga diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengikuti surat edaran diberikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Provinsi Papua menyebutkan tidak ada tambahan waktu libur lebaran hal ini disebabkan cuti yang diberikan cukup panjang sehingga diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengikuti surat edaran diberikan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Agus Yudianto, di Jayapura, Selasa (25/4/2023), mengatakan, hingga kini tidak ada arahan dari gubernur Papua terkait tambahan libur lebaran. "Berdasarkan surat edaran, gubernur Papua memberikan waktu libur mulai dari 19-25 April 2023, dan kembali berkantor pada Rabu (26/4/2023)," kata Jery.

Baca Juga

Menurut Jery, diharapkan seluruh ASN memperhatikan batas waktu tersebut agar pelayanan pemerintahan berjalan optimal pasca lebaran nanti. "Kami telah membagikan surat edaran kepada seluruh instansi, sehingga hal ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi yang menambah waktu libur," ujarnya.

Dia menjelaskan jika ada yang ketahuan ASN menambah waktu libur lebaran akan diberikan sanksi, karena telah mengganggu aktivitas pelayanan kepada masyarakat. "ASN bisa masuk sesuai waktu yang telah ditetapkan, sehingga dapat melaksanakan tugas Pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan," kata dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan imbauan Presiden Joko Widodo tentang memperpanjang cuti lebaran tetap harus diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai prosedur di instansi masing-masing.

"Dalam imbauan nya Presiden menyebutkan: 'bahwa yang teknis nya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya'. Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan," ujar Bey dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Bey mengatakan, sebagaimana disampaikan Presiden, imbauan perpanjangan cuti lebaran berlaku bagi ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta dan tetap harus berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di instansi masing-masing.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement