REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menghormati permintaan maaf dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Namun, proses hukum terkait pernyataannya di media sosial yang mengancam warga Muhammadiyah tetap harus berproses.
"Permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. Begitupun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum, itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum," ujar Nasir lewat keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Di samping itu, ia berharap petinggi BRIN juga memberikan sanksi disiplin terkait penelitinya yang mengeluarkan pernyataan intoleran. Tujuannya, agar ke depan tak terjadi lagi para peneliti mengeluarkan pernyataan yang berpolemik.
"Penegakan kode etik dalam bentuk sanksi kepada yang bersangkutan diharapkan memberikan efek jera, agar ke depan jangan ada orang di BRIN yang memecah belah umat beragama," ujar Nasir.
Sebab, sangat tidak layak pernyataan tersebut dikeluarkan seorang aparatur sipil negara (ASN). Apalagi mereka bekerja untuk pengembangan ilmu, dan malah mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut.
"Pernyataan oknum peneliti BRIN ini secara langsung atau tidak telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto juga menanggapi oknum peneliti BRIN, AP Hasanuddin yang menuliskan status mengancam membunuh akan semua warga Muhammadiyah. Andi menyebut, sikap Muhammadiyah yang berbeda terkait pelaksanaan Idul Fitri 1444 H dan menuding organisasi keislaman itu disusupi Hizbut Tahrir.
"Pernyataan seperti itu keluar dari lembaga riset dan teknologi seperti BRIN, sangat luar biasa. Ini mencerminkan sikap intoleran, radikal, dan penuh kebencian dan kekerasan," ujar Mulyanto.
"Berbeda dengan yang kita harapkan dari peneliti BRIN, yakni sikap yang toleran, rasional, objektif dan berbasis ilmiah. Di sana kan berhimpun para ilmuwan dan teknologi," sambungnya.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Jelasnya, Tri menyebut akan segera memproses pernyataan Andi tersebut.
"Harus diperingatkan dan ditegur keras. Kepala BRIN harus segera bertindak tegas," ujar Mulyanto.