Rabu 26 Apr 2023 13:13 WIB

Keroyok Polisi di Santolo Garut, Tiga Wisatawan Diamankan

Polisi yang dikeroyok disebut awalnya berupaya melerai keributan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polres Garut menggelar konferensi pers, Rabu (26/4/2023), terkait kasus pengeroyokan terhadap aparat kepolisian yang terjadi di lokasi wisata Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Foto: Dok. Republika
Polres Garut menggelar konferensi pers, Rabu (26/4/2023), terkait kasus pengeroyokan terhadap aparat kepolisian yang terjadi di lokasi wisata Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Tiga wisatawan diduga melakukan pengeroyokan terhadap polisi yang tengah bertugas di Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tiga wisatawan itu sudah diamankan dan ditahan Polres Garut.

Menurut Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, tindakan pengeroyokan terhadap petugas itu terjadi pada Senin (24/4/2023). Ia menjelaskan, awalnya dua anggota Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Garut mendapatkan laporan adanya keributan di Pantai Santolo.

Anggota Satpolairud itu merespons laporan dengan mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan. 

“Anggota kami melerai dan segera membawa penyelesaian ke kantor polisi. Namun, anggota kami yang saat itu berbaju dinas dipukuli ramai-ramai oleh tiga orang dan menyebabkan luka lumayan serius,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Rabu (26/4/2023).

Kapolres langsung menginstruksikan jajarannya untuk menangkap tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan. Ia mengaku tidak ingin ada kejadian buruk menimpa tiga orang itu.

Tiga orang berinisial RE, DLS, dan AA akhirnya diamankan ke Markas Polres Garut dan ditahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya diduga dalam minuman keras (miras) saat melakukan pengeroyokan.

“Saya miris. Jangankan sama masyarakat, sama aparat mereka berani melakukan pengeroyokan,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, ketiga orang itu bukan warga Kabupaten Garut. Mereka merupakan wisatawan yang tengah berlibur di Garut. 

Ketiga orang itu akan dikenakan Pasal 170 dan Pasal 212 subsider Pasal 214 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun. “Berkas akan segera limpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement