REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta mengimbau seluruh kader tidak terprovokasi dengan pernyataan dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin. Dia juga berharap agar kader Muhammadiyah tidak ikut-ikutan menulis komentar yang mengarah ke ujaran kebencian di media sosial.
"Kami menyerukan kepada seluruh kader ikatan dan warga persyarikatan untuk cooling down, tidak terprovokasi dengan statemen Hasanuddin ini. Kita boleh tidak suka, kita boleh tidak sepakat, tapi jangan sampai kita ikut-ikutan menjadi mereka, dengan mengucapkan ujaran kebencian dan ancaman yang sama di Medsos," ujar Ketua IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap kepada awak media di Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Ari menyampaikan, IMM DKI mengikuti arahan Ketum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Haedar Nashir agar warga Muhammadiyah bernegara dengan anggun. Kader Muhammadiyah harus menunjukkan keanggunan dalam bermoral dan keunggulan dalam intelektual dalam menyikapi persoalan ini.
Meski begitu, ia mendorong kepolisian agar memproses kedua peneliti BRIN itu. Baik AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin harus menerima konsekuensi dari pernyataan bernada ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan.
Baca juga : Ustadz Hafzan El Hadi Minta Maaf Usai Serang Muhammadiyah Soal Lebaran Berbeda
"Kami mengapresiasi dan menerima dengan ikhlas permintaan maaf tersebut. Tapi pasti ada konsekuensi dari pernyataan dia, inilah konsekuensi dari pernyataan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap seluruh warga Muhammadiyah," ucap Ari.
Sementara itu, PP Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait dugaan ancaman pembunuhan yang di akun Facebook. "Beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataanya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
Dalam laporan bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023 tersebut, terlapor melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Baca juga : Resmi Laporkan Oknum Peneliti BRIN, PP Muhammadiyah: Pernyataannya Menyakitkan!