REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Elvi, Ibu dari Ken Admiral yang merupakan korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut). Ia bersyukur penganiaya anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Elvi berharap Polda Sumut menuntaskan kasus ini sehingga keluarganya mendapatkan keadilan yang setimpal. Ia dan keluarga menegaskan tidak akan mau berdamai.
"Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak. Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku," ujar Elvi.
Elvi ingin pelaku penganiayaan yang membuat anaknya babak belur pada Desember 2022 lalu mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya. Ia juga lega penanganan kasus ini ditarik oleh Polda Sumut.
Karena sebelumnya di Polrestabes Medan, kasus ini tidak jelas karena adanya aksi saling lapor antara pihak korban dan pihak Achiruddin Hasibuan yang merupakan pelaku. Elvi menyebut pihak keluarganya tidak menerima kejadian terhadap anaknya Ken Admiral yang dianiaya dengan brutal.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan jajaran yang telah menarik dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Rabu.
Kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin ini mencuat ke publik setelah video penganiayaan ini viral di sosial media.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan awal kejadian pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia Kota Medan. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
Kemudian pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtua AKBP Achiruddin yang merupakan pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Atas peristiwa itu, Sumaryono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya perkara itu saling lapor.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," ucap Sumaryono.
Ia menambahkan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.
"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," kata Sumaryono menambahkan.