REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan kembali pasca libur Lebaran 2023 di 26 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pada Rabu (26/4/2023).
sumber : ANTARA FOTO/Reno Esnir
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement