REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Puluhan anak-anak muda dari beragam lintas komunitas di Kota Surabaya, Jatim, menilai figur bakal Capres Ganjar Pranowo mewakili suara Gen Z.
"Anak-anak muda Indonesia memiliki kuantitas dan kualitas yang masif menyusul bonus demografi. Mau tidak mau, Pemilu 2045 tentu saja harus diwarnai oleh pemikiran anak-anak muda agar suara kita terlembagakan,? kata pelajar SMA, Aloysiana Gita saat halal bihalal dan diskusi tentang figur Ganjar Pranowo di Surabaya, Rabu (26/4/2023).
Anak-anak muda kaum milenial atau gen Z itu berasal dari kalangan pelajar SMA dan SMK, ketua-ketua OSIS, mahasiswa, serta aktivis pemuda.
Saat halal bihalal dan silaturahmi itu mereka tak habis-habisnya ngobrol tentang Ganjar Pranowo. Serta diskusi tentang kesadaran kaum milenial dalam memilih serta kriteria pemimpin yang diharapkan mereka.
Perwakilan pemuda wilayah Surabaya Barat, Aline kemudian menyimpulkan dari sekian banyak tokoh yang muncul, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo adalah sosok yang matching dengan spirit anak muda.
"Beliau blak-blakan, mudah berkomunikasi dengan siapapun, berkarakter baik, teguh pada prinsip, dan ideologis. Saya kira Pak Ganjar adalah pemimpin yang mewakili suara Gen Z,? kata Aline memberikan apresiasi.
Mahasiswa Universitas Brawijaya Alfa Rizky mengatakan tentang pentingnya menjaga keberlanjutan pemerintahan Presiden Jokowi.
"Secara karakter, kita butuh pemimpin yang dapat menjaga kesinambungan. Pak Ganjar sudah digaransi oleh Pak Jokowi tentang komitmen itu," kata Alfa.
Sebagai penutup acara yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu, para pemuda tersebut kemudian menggelar doa bersama.
Mereka mendoakan Ganjar Pranowo dapat menang Pemilu 2024, dan terpilih menjadi Presiden RI ke-8.
Pertemuan kemudian ditutup dengan yel-yel "Ganjar Pranowo Presiden!".
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.