Rabu 26 Apr 2023 20:31 WIB

Waketum: PAN Senang PPP Umumkan Dukung Ganjar Jadi Capres

Waketum PAN sebut partainya senang PPP mengumumkan dukungan kepada Ganjar.

Viva Yoga Mauladi. Waketum PAN sebut partainya senang PPP mengumumkan dukungan kepada Ganjar.
Foto: DPR
Viva Yoga Mauladi. Waketum PAN sebut partainya senang PPP mengumumkan dukungan kepada Ganjar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyampaikan pihaknya merasa gembira atas langkah PPP yang telah mengumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) yang diusung di Pilpres 2024.

"PAN merasa gembira karena Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mengumumkan Mas Ganjar Pranowo sebagai calon presiden yang diusung di Pilpres 2024," kata Viva, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga

Ia pun menyampaikan PAN menghormati keputusan PPP tersebut. Viva lalu mengatakan PPP sebelumnya telah melakukan komunikasi dan diskusi dengan PAN serta Golkar sebagai sesama partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) tentang rencana pengumuman Ganjar sebagai capres itu.

Sebelumnya, pengumuman penetapan Ganjar sebagai capres yang diusung PPP dalam Pilpres 2024 disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono di kediamannya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (26/4/2023).

"Dengan mengucapkan 'bismillahirrahmanirrahim', PPP memutuskan Bapak Ganjar Pranowo sebagai calon presiden RI pada Pilpres RI tahun 2024 yang akan datang," kata Mardiono.

Mardiono mengatakan nama Ganjar Pranowo diusung sebagai capres Pemilu 2024 menyesuaikan keputusan Rapimnas PPP Nomor 05/04/Rapimnas/5/2023.

Penetapan tersebut, ujar dia, didasarkan sejumlah alasan. Di antaranya, PPP ingin melanjutkan dukungan politik kepada Ganjar untuk melanjutkan estafet kepemimpinan periode 2024 sampai dengan 2029.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement