REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan tindakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa AKBP Achirudin Hasibuan dalam perkara membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral sudah tepat. Meski Kapolri sudah pernah memberikan peringatan terkait penanganan perkara yang berhubungan dengan anggota kepolisian.
"Ini satu tindakan yang sudah tepat, walaupun agak terlambat karena sudah viral baru ditindak. Padahal, Pak Kapolri sudah mengingatkan kepada jajaran jangan sampai viral dulu baru ditindak, tapi walaupun begitu sudah tepat," ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi dari Medan, Rabu (26/4/2023).
Sugeng mengatakan, AKBP Achiruddin harus diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut dan diberikan sanksi berat mengingat perwira menengah Polri itu terkesan membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Kalau di sidang kode etik, minimal demosi dalam penundaan kenaikan pangkat beberapa tahun atau mutasi," ucapnya.
Namun begitu, kata Sugeng, sanksi yang dijatuhkan juga bisa lebih berat dengan menerapkan Pasal 304 KUHP, yaitu mengancamkan pidana terhadap seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, khususnya keadaan maut atau sakit.
"Karena saat itu ia melihat dan membiarkan penganiayaan tersebut, padahal dia aparat," ucap Sugeng.
Dia juga menyoroti gaya hidup AKBP Achiruddin yang dilaporkan memiliki sepeda motor mewah Harley Davidson, padahal Presiden Jokowi sudah memerintahkan para pejabat tidak menampilkan hidup hedon.
"Harus diusut itu LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH di Propamkarena membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Selain diperiksa Propam, AKBP AH sudah dicopot dari jabatannya di Polda Sumut, sementara anaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak penganiayaan.