REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor segera membentuk Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelayanan Haji. Pansus ini untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Muttaqin menyatakan, sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Bogor dan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), maka seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pelayanan Haji.
"Untuk itu, nantinya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini akan ditindaklanjuti oleh tim Panitia Khusus yang akan dibentuk dalam waktu dekat ini," ujar Jenal, Rabu (26/4/2023).
DPRD Kota Bogor menyetujui usulan Bapemperda untuk melanjutkan pembahasan terkait pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pelayanan Haji melalui rapat Paripurna yang digelar Rabu (26/4).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menyampaikan, tujuan Raperda ini adalah untuk merumuskan masalah yang berkenaan dengan fasilitasi penyelenggaraan jemaah haji dalam konteks peran pemerintah di daerah.
"Bahwa Raperda ini dalam implementasinya tidak akan banyak mengalami kendala," katanya.
Raperda ini juga dimaksudkan menjadi solusi permasalahan di daerah terkait upaya peningkatan pelayanan bagi jamaah haji Kota Bogor agar dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan sehat, perlu pengaturan tentang pelayanan jamaah haji di daerah.
Endah menyebutkan Raperda terdiri atas 8 bab dan 15 pasal yang memuat terkait ketentuan umum, petugas haji, pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi dan kesehatan haji.
Sebagai perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor, Ketua Fraksi Partai Amanat Nurani Safrudin Bima, berharap, raperda ini mampu meningkatkan dan mendukung rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji. Tang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji agar dalam penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik.
"Kami menerima draf raperda ini dengan beberapa catatan, dengan harapan draf ini memberikan bantuan kemudahan bagi para jamaah haji sehingga tidak ada lagi keluhan untuk beribadah secara tenang dalam menjalankan ibadah haji," katanya.