Kamis 27 Apr 2023 09:23 WIB

Banding Terdakwa Anak AG akan Diputuskan Hari Ini

Putusan banding akan dibacakan terbuka untuk umum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang banding terdakwa anak AG akan digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023) hari ini. Hakim tinggi Budi Hapsari akan menjadi pengadil tunggal dalam persidangan tingkat kedua terdakwa anak terkait kasus penganiayaan berat, yang direncanakan terhadap korban anak DO tersebut.

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, putusan banding akan dibacakan terbuka untuk umum. “Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara tersebut akan dibacakan hari ini,” kata Binsar saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga

Binsar mengatakan, sidang banding anak AG tak harus menghadirkannya sebagai terdakwa. Pihak jaksa penuntut umum (JPU), sebagai pengaju kontra banding, pun tak perlu hadir. Menurutnya, mekanisme peradilan banding tak mewajibkan para pihak untuk mendengarkan langsung putusan di pengadilan.

Terdakwa anak AG sebelumnya sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023). Atas vonis tersebut, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menghukum perempuan 15 tahun itu dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara.

AG dinilai terbukti turut serta melakukan penganiyaan berat yang direncakan terhadap korban anak DO. Hukuman terhadap anak AG itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun. Namun, tim pengacara AG mengajukan banding atas vonis dan hukuman tersebut.

Pada 17 April 2023, tim pengacara anak AG, resmi mengajukan memori banding ke PT DKI Jakarta melalui PN Jaksel. Jaksa pada hari yang sama juga melawan banding ajuan pengacara terdakwa anak itu, dengan tetap menggunakan hak kontra bandingnya ke pengadilan tingkat kedua.

Dalam kasus penganiyaan berat terhadap korban anak DO ini, selaian AG, dua pelaku penganiyaan lainnya belum disidangkan. Yakni tersangka Mario Dandy, dan Shane Lukas yang masih dalam penahanan di kepolisian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement