Kamis 27 Apr 2023 10:57 WIB

Pengamat: Wapres Idealnya Ditentukan Presiden, bukan Dipasangkan

Konstitusi di Indonesia agak aneh.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Isu cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo setelah penunjukan PDIP terus bergulir. Sekprodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie merasa, konstitusi Indonesia agak aneh.

Pasalnya, wapres secara limitatif disebut hanya mendampingi, mewakili, menggantikan jika presiden berhalangan tetap. Jadi, wapres seharusnya pilihan presiden, bukan partai koalisi, yang mungkin agak dipaksakan.

Sebab, norma dalam konstitusi tegas menyatakan jika capres dan cawapres dipilih secara berpasangan. Makna berpasangan artinya ditentukan partai partai dari koalisi pengusungnya, bukan ditentukan presiden terpilih.

Dia merasa, ada ambivalensi jabatan wapres. Kalau disebut pendamping, pembantu presiden, mewakili presiden saat berhalangan sementara atau berhalangan tetap, artinya harus yang dikehendaki satu visi presiden.