Kamis 27 Apr 2023 12:18 WIB

BRIN: Di Sidang Etik, AP Hasanuddin Berkali-kali Sampaikan Penyesalan

Sidang hukuman disiplin AP Hasanuddin digelar paling cepat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Erik Purnama Putra
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin menggunakan teropong ketika ingin menentukan 1 Syawal.
Foto: Dok Republika
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin menggunakan teropong ketika ingin menentukan 1 Syawal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dinyatakan melanggar kode etik ASN usai menjalani rangkaian klarifikasi dan sidang Majelis Etik ASN di kantor BRIN, Jakarta, Rabu (26/4/2023). Dalam proses tersebut, Andi berkali-kali menyatakan menyesali perbuatannya.

"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," ujar Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Proses klarifikasi dan sidang berlangsung selama kurang lebih enam jam dengan 38 pertanyaan yang dicecarkan kepada APH. Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.15 WIB.

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," ujar Ratih.

Baca juga : PDM Jombang Bantah Klaim Ibu Oknum Peneliti BRIN Warga Muhammadiyah

Dia menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap APH. Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.

"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," kata Ratih.

Menurut Ratih, sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal tujuh hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN. "Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ucap Ratih.

Baca juga : Legislator Beberkan Kontroversi BRIN Sehingga Layak Dievaluasi

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menyatakan, lembaganya berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menyampaikan, setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Handoko berharap kejadian kali ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapa pun. Dia menambahkan, meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku.

"Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," kata Handoko. AP Hasanuddin disidang karena menulis status di Facebook yang ingin membunuh semua warga Muhammadiyah. Dia juga mengaku, tidak takut dipenjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement