Kamis 27 Apr 2023 12:18 WIB

BRIN: Di Sidang Etik, AP Hasanuddin Berkali-kali Sampaikan Penyesalan

Sidang hukuman disiplin AP Hasanuddin digelar paling cepat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Erik Purnama Putra
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin menggunakan teropong ketika ingin menentukan 1 Syawal.
Foto: Dok Republika
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin menggunakan teropong ketika ingin menentukan 1 Syawal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dinyatakan melanggar kode etik ASN usai menjalani rangkaian klarifikasi dan sidang Majelis Etik ASN di kantor BRIN, Jakarta, Rabu (26/4/2023). Dalam proses tersebut, Andi berkali-kali menyatakan menyesali perbuatannya.

"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," ujar Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Proses klarifikasi dan sidang berlangsung selama kurang lebih enam jam dengan 38 pertanyaan yang dicecarkan kepada APH. Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.15 WIB.

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," ujar Ratih.