Kamis 27 Apr 2023 12:48 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan hukum pidana AG selama 3,5 tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan hukum pidana AG selama 3,5 tahun penjara.
Foto: Ali Mansur/Republika
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan hukum pidana AG selama 3,5 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan terdakwa anak AG bersalah turut serta melakukan penganiyaan berat terhadap korban anak DO. Atas putusan hakim banding tersebut, Kamis (27/4/2023), terdakwa anak AG tetap harus menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.  

Dalam putusannya, hakim tinggi Budi Hapsari, selaku pengadil tunggal dalam sidang banding tersebut menyatakan, upaya hukum yang diajukan terdakwa anak AG, pun ajuan jaksa dapat diterima. Akan tetapi dikatakan hakim tunggal tersebut, vonis dan hukuman yang sudah dijatuhkan PN Jaksel terhadap terdakwa anak AG sudah tepat.

Baca Juga

“Menerima permintaan banding anak (AG) dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim Budi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Dengan putusan banding tersebut, terdakwa anak AG tetap divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” sambung hakim Budi.