Kamis 27 Apr 2023 13:26 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Tetap Hukum Penjara AG Tiga Tahun Enam Bulan

AG ditahan terkait kasus penganiayaan bersama Mario Dandy Satriyo.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi berjaga saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi berjaga saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan tahanan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama tersangka anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Mario Dandy Satriyo (20 tahun).

"Menetapkan anak berada dalam tahanan," kata hakim tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Budi menuturkan, pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding penasihat hukum anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000," ucap Budi.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, sidang putusan banding segera dilaksanakan mendasari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan kepentingan anak. "Kami sudah memantau pada 10 April dan ketika diajukan banding akhirnya juga dilaporkan lagi oleh PN bahwa banding tanggal 17 April dan langsung dipelajari," ujarnya.

Terlebih putusan banding boleh dilakukan maksimal 14 hari setelah diberitahukan isi putusan tersebut oleh PN Jaksel. Sehingga PT DKI tidak memberitahukan ataupun memanggil pihak terkait. "Bagi pihak yang tidak puas memberikan kesempatan mengajukan upaya hukum yaitu bentuk kasasi dengan ketentuan selama 14 hari," ujarnya.

Sebelumnya, AG (15) dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat DJB Kemenkeu Mario Dandy Satriyo. "Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement