Kamis 27 Apr 2023 18:20 WIB

Edarkan Sabu, Polres Surabaya Tangkap Seorang Kuli Bangunan

Barang bukti sabu disimpan di dompet berisi 150 poket seberat 48,9 gram.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, pihaknya menangkap seorang kuli bangunan berinisial SP atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pria berusia 39 tahun tersebut ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Tenggumung Wetan, Gang Karung, Surabaya.

Daniel menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengintaian di lokasi.

"Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual narkotika golongan I jenis sabu," kata Daniel, Kamis (27/4/2023).

Daniel melanjutkan, setelah melakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya, polisi mendapati barang bukti sabu yang disimpan di dompet berisi 150 poket sabu seberat 48,98 gram.

Selain itu polisi juga menyita tiga plastik klip, satu timbangan elektrik, dua dompet, uang tunai Rp 14 juta, buku catatan penjualan, dan dua buah gawai. "Ternyata benar, kami langsung menangkap 1 tersangka (SP) beserta barang buktinya," ujar Daniel.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang penyuplai bernama Mahrus, pada Kamis 16 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB. Polisi diakuinya tengah memburu Mahrus yang masuk daftar DPO.

"Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapat dari temannya bernama Mahrus (DPO)" kata Daniel. Akibat perbuatannya, tersangka SP disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement