REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Saat akan mengonsumsi makanan dan minuman, Muslim perlu mengetahui kandungan dan kehalalannya secara pasti. Meski pada kemasan mencantumkan embel-embel nol persen alkohol, umat Islam perlu lebih cermat dan mengecek status kehalalannya.
Pasalnya, terdapat produk minuman kemasan dengan rasa identik dengan bir, namun diklaim tidak mengandung alkohol. Bahan dasar yang digunakan disebut 100 persen tidak mengandung bahan yang diharamkan. Namun, produk itu tak memiliki label halal.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah memberikan tanggapan mengenai jenis minuman itu. LPPOM MUI menegaskan bahwa produk tersebut tak bisa mendapatkan sertifikasi halal.
Alasannya, sertifikasi halal di Indonesia memiliki acuan tersendiri yang harus dipenuhi perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi halal dari suatu produk. Ada rambu-rambu tertentu, dan LPPOM MUI tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh.