Ahad 30 Apr 2023 06:28 WIB

Minuman yang Diklaim Nol Persen Alkohol, Apakah Halal?

Konsumen diimbau cermat sebelum membeli minuman yang namanya mengarah pada hal haram.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Natalia Endah Hapsari
Hati-hati membeli produk yang namanya mirip dengan produk nonhalal (ilustrasi)
Foto: www.pxhere.com
Hati-hati membeli produk yang namanya mirip dengan produk nonhalal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Saat akan mengonsumsi makanan dan minuman, Muslim perlu mengetahui kandungan dan kehalalannya secara pasti. Meski pada kemasan mencantumkan embel-embel nol persen alkohol, umat Islam perlu lebih cermat dan mengecek status kehalalannya.

Pasalnya, terdapat produk minuman kemasan dengan rasa identik dengan bir, namun diklaim tidak mengandung alkohol. Bahan dasar yang digunakan disebut 100 persen tidak mengandung bahan yang diharamkan. Namun, produk itu tak memiliki label halal.

Baca Juga

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah memberikan tanggapan mengenai jenis minuman itu. LPPOM MUI menegaskan bahwa produk tersebut tak bisa mendapatkan sertifikasi halal.

Alasannya, sertifikasi halal di Indonesia memiliki acuan tersendiri yang harus dipenuhi perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi halal dari suatu produk. Ada rambu-rambu tertentu, dan LPPOM MUI tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh.

Tasyabbuh artinya menyerupai produk yang diharamkan dalam Islam. Artinya, produk bir yang diklaim tanpa alkohol tetap saja tak bisa dinyatakan halal, karena menggunakan nama yang mengarah pada produk haram, yakni bir yang dalam istilah Islam disebut juga dengan khamr.

Manajer Halal Auditor Management LPPOM MUI, Ade Suherman, mengatakan bahwa MUI telah mengatur penggunaan nama produk tertentu yang boleh dan tidak diperbolehkan. "Aturan nama produk tersebut termaktub dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang tidak diperbolehkannya mengkonsumsi dan menggunakan nama yang mengarah pada hal yang haram, sehingga produk yang dihasilkan tetap tidak dapat disertifikasi," ujar Ade, dikutip dari laman halalmui.org.

Selain dalam Fatwa MUI, penamaan bir alkohol juga bisa merujuk pada SK Direktur LPPOM MUI yang secara rinci menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini, ada wine nonalkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rum raisin, dan bir nol persen alkohol yang tak bisa lolos sertifikasi halal.

Ade menjelaskan, tujuan utama ulama dalam keputusan itu yakni untuk menenteramkan umat. Karenanya, ada upaya pencegahan supaya umat tidak berada dalam kondisi tasyabbuh. "Adapun persepsi tasyabbuh, yang menjerumuskan nilai halal menyerupai haram nantinya, akan membuat konsumen tidak dapat membedakan mana yang halal dan haram dalam produk serupa, sehingga menyebabkan misleading atau mispersepsi jangka panjang," tutur Ade.

Menurut Ade, konsep halal yang ditekankan LPPOM MUI bukan hanya zatnya yang halal dan bebas najis. Akan tetapi, ada ketentuan pada nama produk. Dia menyarankan konsumen untuk cermat sebelum membeli produk yang akan dikonsumsi, agar penamaan yang digunakan tidak mengarah pada hal yang haram. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement