Ahad 30 Apr 2023 06:28 WIB

Minuman yang Diklaim Nol Persen Alkohol, Apakah Halal?

Konsumen diimbau cermat sebelum membeli minuman yang namanya mengarah pada hal haram.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Natalia Endah Hapsari
Hati-hati membeli produk yang namanya mirip dengan produk nonhalal (ilustrasi)
Foto: www.pxhere.com
Hati-hati membeli produk yang namanya mirip dengan produk nonhalal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Saat akan mengonsumsi makanan dan minuman, Muslim perlu mengetahui kandungan dan kehalalannya secara pasti. Meski pada kemasan mencantumkan embel-embel nol persen alkohol, umat Islam perlu lebih cermat dan mengecek status kehalalannya.

Pasalnya, terdapat produk minuman kemasan dengan rasa identik dengan bir, namun diklaim tidak mengandung alkohol. Bahan dasar yang digunakan disebut 100 persen tidak mengandung bahan yang diharamkan. Namun, produk itu tak memiliki label halal.

Baca Juga

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah memberikan tanggapan mengenai jenis minuman itu. LPPOM MUI menegaskan bahwa produk tersebut tak bisa mendapatkan sertifikasi halal.

Alasannya, sertifikasi halal di Indonesia memiliki acuan tersendiri yang harus dipenuhi perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi halal dari suatu produk. Ada rambu-rambu tertentu, dan LPPOM MUI tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh.