REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, otoritasnya sudah melakukan pemantauan aliran uang tak wajar milik ayah kandung dari tersangka Aditya Hasibuan, pelaku penganiayaan berat terhadap Ken Admiral.
“Iya, sudah dilakukan blokir,” kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Ivan mengaku sudah melakukan pemantauan dan analisis terkait aliran uang tak wajar, dan transaksi mencurigakan dari dan ke rekening milik AKBP Achiruddin, sebelum terungkapnya kasus penganiyaan berat yang dilakukan putranya itu. Namun Ivan belum bersedia untuk membeberkan nilai transaksi yang dinilai mencurigakan tersebut.
“Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana yang nilainya signifikan,” ujar Ivan.
AKBP Achiruddin terseret kasus yang membawa putranya, Aditya Hasibuan. Aditya melakukan penganiyaan berat terhadap Ken Admiral pada Desember 2022 lalu. Kasus tersebut sempat viral di media sosial (medsos) dalam beberapa hari terakhir.
Sehingga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiyaan tersebut. Pada Rabu (26/4/2023) Polda Sumut menetapkan Aditya sebagai tersangka setelah tiga bulan lebih penanganan kasus tersebut.
Terkait penganiayaan tersebut, Polda Sumut juga mencopot jabatan terhadap AKBP Achiruddin. Pencopotan tersebut karena terbukti AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik lantaran turut membantu putranya itu melakukan penganiayaan.
Bahkan disebutkan AKBP Achiruddin sempat memerintahkan salah satu anggota keluarganya mengambil senjata laras panjang untuk menakut-nakuti Ken Admiral. AKBP Achiruddin juga melarang pemisahan saat Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.