JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang menyatakan terdakwa anak AG bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap korban anak DO. Atas putusan hakim banding tersebut, terdakwa anak AG tetap harus menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam...
Berita Lainnya