REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dari pihak Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait tindak lanjut dari laporan polisi dugaan tindak pidana ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah dengan terlapor AP Hasanuddin.
"Pada hari ini dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak tiga orang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Sandi Nugroho, di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Sandi menyebut, laporan polisi dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor atas nama Nasrullah telah dilakukan penyusunan dan penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pemeriksaan pelapor dan saksi dalam rangka penyelidikan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli. "Yakni ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan media sosial. (Rencana pemeriksaan) sedang dalam proses," kata jenderal bintang dua itu.
Selain itu, penyidik juga bakal meminta klarifikasi peneliti BRIN Thomas Djamaluddin sebagai saksi terkait akun atas nama Thomas Djamaluddin. "Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi saudara Prof. Thomas Djamaludin sebagai pemilik akun facebook Thomas Djamaludin," ujar mantan Kapolrestabes Surabaya ini.
Kemudian, kata Sandi, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan beberapa Polda jajaran yang telah menerima laporan yang sama, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kalimantan Timur.
"Nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ucapnya.
Terpisah, Nasrullah, selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, menyebut, dirinya bersama dua saksi saksi dari PP Muhammadiyah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
"Tadi yang ditanyakan ke kami, terkait dengan kronologis peristiwa ini, tahu dari mana asalnya, awalnya, kemudian kenal atau enggak dengan yang bersangkutan terlapor. Itu saja," kata Nasrullah.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, peneliti BRIN, ke Bareskrim Polri, Selasa (25/4), terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.