Kamis 27 Apr 2023 19:53 WIB

Pemuda Muhammadiyah Solo Turut Laporkan Peneliti BRIN: Mengusik Kebhinekaan

Kepolisian diharap segera melakukan tindakan hukum yang tegas.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Pemuda Muhammadiyah Solo melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti BRIN, ke Polresta Solo, Kamis (27/4/2023).
Foto: Dokumen
Pemuda Muhammadiyah Solo melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti BRIN, ke Polresta Solo, Kamis (27/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pelaporan terhadap peneliti BRIN dilakukan sejumlah elemen Muhammadiyah terkait postingan bernuansa pengancaman. Kali ini, Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Kota Solo yang resmi melaporkan AP Hasanuddin ke kepolisian.

Koordinator Pemuda Muhammadiyah Kota Solo, Ahmad Zia mengungkapkan, komentar dari akun Facebook @AP Hasanuddin yang beredar di sosial media memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA. Oleh sebab itu pihaknya melayangkan laporan ke Satreskrim Polresta Solo atas nama pelapor Pramuseto Rahman selaku Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kota Solo, Kamis (27/4/2023).

"Nah ini kan secara spesifik menunjuk kepada warga Muhammadiyah yang melaksanakan shalat Ied terlebih dahulu dibandingkan keputusan pemerintah. Jadi kami melaporkan apa yang sudah menjadi konten di media sosial," ungkap dia.

Terkait permintaan maaf yang sudah disampaikan terlapor, pada prinsipnya pihaknya menerima, namun proses hukum tetap berjalan. Sebab, sebagai salah satu sosok peneliti BRIN, pernyataan tersebut dinilai tak tepat, arogan, dan bersikap premanisme.

"Permintaan maaf akan kami terima dengan lapang dada, namun proses hukum terus berlanjut, kami ingin (Andi) segera ditahan, ditangkap, dan diadili. Karena ini cukup meresahkan dan mengusik kebhinekaan kita," kata Ahmad.

Baca juga : PDM Jombang Bantah Klaim Ibu Oknum Peneliti BRIN Warga Muhammadiyah

Di sisi lain, kuasa hukum Pemuda Muhammadiyah Kota Solo, Imron Soepomo berharap, kepolisian bisa segera melakukan tindakan hukum yang tegas. Bahkan ia mengatakan tak hanya elemen Muhammadiyah Solo yang melaporkan kejadian tersebut.

AH Hasanuddin sendiri diduga melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Karena kita melakukan laporan secara serentak di berbagai wilayah, untuk wilayah Solo dan sekitarnya juga selesai," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar mengatakan, pihaknya secara resmi telah menerima laporan dengan nomor aduan STBP/291/IV/2023/Reskrim. Kendati demikian, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Polri karena ada beberapa aduan yang sama di daerah lainnya.

"Sudah kami terima, kami masih menunggu koordinasi dengan Bareskrim Polri, karena wilayah lain juga ada yang melapor," tegas dia.

Baca juga : Muhammadiyah DIY Laporkan Dugaan Hate Speech Oknum Peneliti BRIN

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement