REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta meminta para pendatang yang ke Ibu Kota pada momen arus balik Lebaran 2023 untuk memiliki jaminan tempat tinggal. Jika tidak, konsekuensi administrasi menanti.
"Jika tidak memiliki tempat tinggal atau jaminan tempat tinggal, maka kami tidak akan terbitkan kependudukan warga DKI. Namun terkadang ada pula yang datang hanya berkunjung ke sanak famili karena liburan atau ada kepentingan lain tentunya bisa lapor di kelurahan agar terbit penduduk non permanen," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Budi menjelaskan, pihaknya memprediksi jumlah pendatang pascalibur Lebaran tahun ini mengalami kenaikan sekitar 20 persen hingga 30 persen. Angka tersebut cukup tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Data Disdukcapil DKI Jakarta mencatat, jumlah pendatang pada 2020 sebanyak 113.814 orang. Pada 2021 jumlahnya naik 18,55 persen menjadi 139.740 pendatang. Kemudian kembali meningkat pada 2022 dengan persentase 7,92 persen menjadi 151.752 pendatang.
Sehingga dengan prediksi kenaikan sekitar 20-30 persen, kemungkinan jumlah pendatang pada 2023 menjadi sekitar 180 ribu hingga 190 ribu pendatang.
"Prediksi kami terkait pendatang baru atau biasa disebut migrasi ke DKI Jakarta pada tahun ini yaitu kisaran antara 36.000 sampai dengan 40.000 penduduk. Data ini kami tentukan berdasarkan tren dari tahun ke tahun," jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menerangkan, pada tahun ini upaya antisipasi atau penanganan terhadap para pendatang dilakukan cukup berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini dinilai bakal lebih masif dan efektif.
"Kita telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal media terkait imbauan kepada calon para pendatang bahwa jika tidak memiliki jaminan tempat tinggal dan pekerjaan sebaiknya tidak datang ke Jakarta," kata dia.
Di samping itu, dia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan RT/ RW serta jajaran tingkat kota untuk mengantisipasi penanganan terhadap para pendatang. Juga bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.
"Kami bersinergi untuk antisipasi dengan mengundang RT/ RW beserta jajaran tingkat kota yang dihadiri oleh wali kota, camat hingga kelurahan serta melalui Dinas PPAPP dengan melibatkan Dasawisma dalam program ini yang nantinya secara paralel akan memberikan informasi kepada para pendatang untuk segera lapor keberadaannya pada loket Dukcapil kelurahan yang selanjutnya memberikan hasil laporan tersebut kepada ketua lingkungan yang dalam hal ini adalah RT/RW," terang Budi.