Kamis 27 Apr 2023 20:56 WIB

Disdukcapil DKI Ingatkan Pendatang Miliki Jaminan Tempat Tinggal atau Terima Konsekuensi

Jumlah pendatang ke Jakarta tahun ini diprediksi alami kenaikan 20-30 persen.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Budi Awaluddin. Budi mengingatkan pendatang baru di Jakarta harus memiliki jaminan tempat tinggal. (ilustrasi)
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Budi Awaluddin. Budi mengingatkan pendatang baru di Jakarta harus memiliki jaminan tempat tinggal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta meminta para pendatang yang ke Ibu Kota pada momen arus balik Lebaran 2023 untuk memiliki jaminan tempat tinggal. Jika tidak, konsekuensi administrasi menanti.

"Jika tidak memiliki tempat tinggal atau jaminan tempat tinggal, maka kami tidak akan terbitkan kependudukan warga DKI. Namun terkadang ada pula yang datang hanya berkunjung ke sanak famili karena liburan atau ada kepentingan lain tentunya bisa lapor di kelurahan agar terbit penduduk non permanen," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga

Budi menjelaskan, pihaknya memprediksi jumlah pendatang pascalibur Lebaran tahun ini mengalami kenaikan sekitar 20 persen hingga 30 persen. Angka tersebut cukup tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Data Disdukcapil DKI Jakarta mencatat, jumlah pendatang pada 2020 sebanyak 113.814 orang. Pada 2021 jumlahnya naik 18,55 persen menjadi 139.740 pendatang. Kemudian kembali meningkat pada 2022 dengan persentase 7,92 persen menjadi 151.752 pendatang.