Kamis 27 Apr 2023 22:12 WIB

Empat Tersangka Penganiaya Satu Keluarga di Bogor Ditangkap

Polisi masih mengejar satu orang lainnya yang diduga terlibat penganiayaan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Empat tersangka kasus penganiayaan terhadap satu keluarga di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Foto: Shabrina Zakaria/Republika
Empat tersangka kasus penganiayaan terhadap satu keluarga di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam tindak penganiayaan terhadap satu keluarga di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Sebelum kejadian, diduga ada tersangka yang minum minuman keras.

Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan, tindakan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Senin (24/4/2023). Awalnya, kata dia, salah satu pelaku yang mengendarai motor berselisih paham dengan pengendara mobil di dekat rumah korban.

Menurut Kapolresta, salah satu korban yang melihat kejadian di depan rumahnya itu berusaha melerai pertikaian. Tak lama kemudian, orang yang bertikai itu membubarkan diri.

“Sepuluh menit kemudian, pelaku dan teman-temannya datang ke rumah korban. Mengira korban melakukan penganiayaan pengendara motor. Pengendara motor sebelumnya ada acara dan diwarnai minum-minuman keras,” kata Kapolresta di Markas Polresta Bogor Kota, Kamis (27/4/2023).

Kapolresta mengatakan, rombongan pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan melakukan penganiayaan terhadap tiga orang, termasuk wanita dan anak-anak. 

“Si bapak (korban) dipukul di bagian hidungnya. Si ibu dilempar menggunakan teko berisi air. Anak perempuannya dipukul bibirnya. Saat itu bapak sedang menggendong anak. Ada-anak korban laki-laki dikejar pelaku, tapi berhasil kabur,” kata Kapolresta.

Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Bogor Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka berinisial BSZ (32 tahun), MZ (26), ODPS (21), dan FZ (34).

“Pelaku yang sudah diidentifikasi ada lima orang. Empat sudah diamankan, satu dalam pengejaran,” kata Kapolresta.

Kapolresta mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FZ positif menggunakan sabu-sabu. Kasus narkoba ini diselidiki lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan tersangka yang statusnya positif, sudah menggunakan sebelum kejadian penganiayaan. Jelasnya kita lakukan pendalaman, koordinasi dengan Satnarkoba,” kata Rizka.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement