REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan Polsek Simpenan mengamankan seorang pria yang mengamuk dan merusak rumah, Rabu (26/4/2023) malam lalu. Pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan alias ODGJ itu merupakan warga di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
''Kami telah mengamankan seorang pria berinisial S (27 tahun), karena telah mengamuk dan merusak rumah milik warga di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, Kamis (27/4/2023). Pria itu tiba-tiba melempari rumah korbannya dengan menggunakan batu dan hebel.
Sehingga kata Dian, ulahnya tersebut mengakibatkan rumah korban pada bagian atap genting dan kaca rumah bagian depan dan belakang mengalami kerusakan. Selain itu pelaku S, sempat mengancam akan meratakan rumah korban dan mengancam akan membunuhnya.
Dian menuturkan, ketika warga Kampung Cihurang mendengar saudara S mengamuk dan merusak rumah salah satu warganya. Maka warga yang lain marah serta akan menghakimi saudara S tersebut.
'' Petugas mendengar kabar warga akan menghakimi S, maka piket Satuan Reskrim datang ke lokasi setelah Bhabinkamtibmas desa setempat meminta bantuan kepada kami,'' kata Dian. Lalu tim satuan Reskrim dipimpin KBO menangkap S lalu da segera dibawa ke Mapolres guna mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Saat ini kata dia S sudah dibawa oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi ke Rumah Sakit Jiwa Dr Marjuki Mahdi Bogor untuk diperiksa kejiwaannya. Hal ini karena menurut informasi masyarakat pelaku itu mengalami gangguan kejiwaan.
Di sisi lain lanjut Dian, proses hukum tetap berjalan. Upaya tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari dokter ahli kejiwaan.