Kamis 27 Apr 2023 23:13 WIB

Badan Pangan Nasional Dukung Penyesuaian Kebijakan DMO Minyak Goreng

Minyakita merupakan produk pemerintah untuk mengentaskan kelangkaan minyak goreng.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Erdy Nasrul
Warga mengantre untuk membeli sembako dalam acara bazar ramadan dan pangan murah di Rusun KS Tubun, Jakarta, Kamis (6/4/2023). Kegiatan Bazar tersebut digelar agar masyarkat mendapatkan barang kebutuhan pokok (bapok) dengan harga terjangkau selama puasa dan menjelang Lebaran.  bapok yang dijual mulai dari gula, tepung, beras, hingga minyak goreng Minyakita, sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah
Foto: Republika/Prayogi
Warga mengantre untuk membeli sembako dalam acara bazar ramadan dan pangan murah di Rusun KS Tubun, Jakarta, Kamis (6/4/2023). Kegiatan Bazar tersebut digelar agar masyarkat mendapatkan barang kebutuhan pokok (bapok) dengan harga terjangkau selama puasa dan menjelang Lebaran. bapok yang dijual mulai dari gula, tepung, beras, hingga minyak goreng Minyakita, sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mendukung penuh penyesuaian kebijakan terkait minyak goreng yang ditetapkan pemerintah mulai 1 Mei 2023. Pasalnya, kebijakan tersebut dalam rangka merespon perubahan tingkat konsumsi setelah Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri serta guna memperkuat pemerataan pasokan dan harga minyak goreng “Minyakita” di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Indonesia Timur.

Deputi 1 Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa menjelaskan penyesuaian kebijakan yang salah satunya terkait perubahan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng Minyakita dan curah dari angka 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan tersebut dapat menjaga pasokan dalam negeri setelah Idulfitri secara proporsional.

Baca Juga

“Selain itu, penyesuaian kebijakan tersebut juga dapat mendorong peningkatan produksi Minyakita kemasan jauh lebih banyak dibanding curah, mengingat salah satu penyesuaiannya adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk curah dan menaikkan insentif pengali untuk minyak kemasan,” ujar Ketut dalam siaran persnya, Kamis (27/4/2023).

Menurutnya, sejalan dengan hasil telaahan Kementerian Perdagangan, dengan peningkatan produksi Minyakita kemasan diharapkan dapat mendorong peningkatan pasokan Minyakita ke wilayah timur Indonesia, sehingga berdampak pada pemerataan harga di seluruh wilayah. “Mengingat, pendistribusian di wilayah dengan kontur seperti Indonesia bagian timur lebih efektif dilakukan dengan Minyakita kemasan dibanding curah,” jelasnya.

Minyakita adalah brand dagang minyak goreng yang diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah resmi menjadi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyebutkan harga minyak goreng mulai turun.

Hadirnya Minyak merupakan langkah pemerintah untuk mengentaskan kelangkaan minyak goreng. Sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan minyak goreng. Minyakita tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng lain di pasaran

Minyakita juga mempermudah distribusi minyak goreng ke berbagai wilayah indonesia yang sulit terjangkau, seperti wilayah Indonesia Timur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement