Jumat 28 Apr 2023 06:09 WIB

Kasus Polisi Tikam Polisi Diserahkan ke Pengadilan Negeri Kampar

Persidangan Bripka Wido Fernando yang membunuh rekan kerjanya mulai awal Mei 2023.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi tikam polisi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kampar, Provinsi Riau (ilustrasi).
Foto: Republika/Eva Rianti
Polisi tikam polisi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kampar, Provinsi Riau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Provinsi Riau, telah melimpahkan berkas perkara anggota kepolisian Bripka Wido Fernando ke pengadilan, Kamis (27/4/2023). Dengan begitu, kasus tersebut bisa mulai disidangkan pada awal Mei 2023.

"Iya, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kampar, Rendy Winata melalui pernyataannya di Kota Pekanbaru, Kamis.

Rendy menyebut, Pengadilan Negeri Kampar juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim itu yang kemudian menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Awal bulan Mei ini sidangnya," lanjutnya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Hari Naurianto menambahkan, ada tujuh orang menjadi JPU dalam perkara itu. Para jaksa nantinya bertugas membuktikan dakwaannya di persidangan. "Penuntut umum terdiri dari dari tujuh orang jaksa. Gabungan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Kampar," kata Hari.

Bripka Wido merupakan tersangka penikaman terhadap rekannya sesama polisi Aiptu Ruslan hingga meregang nyawa. Hal itu setelah korban ditikam sangkur hingga menancap di dadanya kala berada di SPN Polda Riau, Selasa (20/12/2023) malam WIB.

Aiptu Ruslan yang menjabat Banit Provos SPN Polda Riau ditikam rekan kerjanya tersebut setelah keduanya cekcok. Pertikaian bermula saat korban menegur pelaku lantaran tak mengikuti apel pembagian tugas. Saat itu, pelaku menolak mengikuti apel dan dengan alasan sedang bertugas.

Mendengar jawaban tersebut, korban kemudian menyuruh pelaku untuk push up. Namun, hal itu ditolak oleh pelaku. Keduanya pun adu mulut sebelum akhirnya dilerai anggota polisi lain.

Namun pada hari yang sama Bripka Wido bertemu kembali dengan korban dan lagi-lagi terjadi perkelahian. Kali ini tak hanya sekedar cekcok, sebilah sangkur menancap di dada kiri Aiptu Ruslan yang membuatnya bersimbah darah hingga berujung kematian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement