Jumat 28 Apr 2023 07:20 WIB

Jalur Puncak Kembali Ganjil-Genap Hingga 1 Mei 2023

Namun, sistem ganjil genap itu berisifat situasional.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor kembali melakukan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor menuju Jalur Puncak, Kabupaten Bogor mulai 28 April hingga 1 Mei 2023. Hal itu dilakukan menyusul adanya libur panjang atau long weekend yang bertepatan dengan libur Hari Buruh Nasional.

“Long weekend di 28, 29, 30 dan 1 itu kami tetap (ganjil-genap). Karena di hari Jumat, Sabtu adalah weekend, kemudian tanggal 1 Mei libur nasional itu memang penerapan ganjil genap,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, dikonfirmasi Kamis (27/4/2023).

Ardian menegaskan, ganjil-genap kendaraan bermotor di Jalur Puncak ini diterapkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 84 Tahun 2021, yaitu dilaksanakan setiap Jumat, Sabtu, dan Ahad. Serta pada libur nasional atau hari besar.

“Menjelang weekend dan libur nasional itu memang berlakukan pemeriksaan ganjil-genap,” jelasnya.

Namun, sambung dia, sistem ganjil genap itu berisifat situasional. Apabila terjadi peningkatan arus lalu lintas yang signifikan, maka polisi akan berlakukan sistem satu arah atau one way, baik dari arah Jakarta menuju Puncak atau sebaliknya.

“Situasional melihat situasi arus yang akan menuju Puncak. Apabila memang pemeriksaan ganjil-genap sudah dilaksanakan namun arusnya datangnya meriah maka rekaysa one way kami terapkan ke atas untuk pagi dan ke bawah di siang hari,” pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement