REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Al Mujadalah ayat 11 menjadi perbincangan hangat setelah dijadikan dasar dalam pelaksanaan ibadah mahdhah. Lantas bagaimana tafsir ulama terhadap ayat tersebut? Apakah tafsir ayat tersebut berkaitan dengan ibadah mahdhah?
Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan." (QS Al Mujadalah ayat 11)
Dilansir di Furqan, Siddiq Hasan Khan Al Qonuji melalui kitab tafsirnya, Fathul Bayan fii Maqasid Al Qur'an, menjelaskan tafsir atas ayat tersebut. Dalam ayat itu terdapat kata 'tafassahu' yang artinya 'berilah kelapangan', dan bersifat jamak yang ditujukan kepada banyak orang.
Meski bersifat jamak, makna 'tafassahu' ditujukan kepada setiap individu karena setiap orang memiliki tempat duduknya masing-masing dalam sebuah majelis atau pertemuan. Menukil dari Al Wahidi, Siddiq Hasan Khan menjelaskan, bahwa majelis yang dimaksud adalah majelis Nabi Muhammad SAW. 'Tafassahu' berarti perintah untuk memberikan ruang kepada seseorang dalam sebuah majelis.
Qatadah, Mujahid, dan Ad-Dhahhak berpendapat di masa Nabi Muhammad SAW, banyak sahabat yang bersaing untuk mendapatkan tempat di majelis Nabi SAW. Hingga kemudian, turun perintah untuk memberi tempat atau ruang kepada yang lain.
Ibnu Abbas, Al-Hassan, dan Yazid bin Abu Habib menyampaikan majelis yang dimaksud merujuk pada pertempuran. Sebab, dalam sebuah pertempuran, mereka akan bersaing untuk berada di barisan depan dan mereka tidak saling memberi tempat kepada yang lainnya demi mati syahid. Hingga kemudian turunlah ayat tersebut.
Pendapat lain terkait tafsir atas Al Mujadalah ayat 11 juga disampaikan oleh Al Qurthubi. Dia berpendapat ayat tersebut berlaku umum pada setiap majelis atau pertemuan di mana umat Muslim berkumpul untuk kebaikan dan amal shaleh.
Majelis yang dimaksud, bisa mengacu pada pertempuran, majelis dzikir, dan juga pertemuan umat Muslim pada saat melaksanakan sholat Jumat. Setiap Muslim dalam sebuah majelis memiliki hak atas tempat yang lebih dulu diisi oleh orang lain. Setiap individu harus melapangkan atau memberi tempat kepada saudaranya agar bisa duduk. Kecuali jika ada hal yang menyulitkannya sehingga harus keluar dari tempat duduk tersebut.
Hal itu selaras dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jangan memerintahkan orang lain untuk berdiri dari tempat duduknya, lalu mengambil alih tempat duduk tersebut. Tetapi lapangkanlah dan lebarkanlah majelis kalian." (HR Bukhari dan Muslim)