Jumat 28 Apr 2023 15:27 WIB

Kemenag Cabut Izin Umrah PT Naila Syafah Wisata

PT Naila Syafah Wisata mengulangi kesalahan gagal memberangkatkan jamaah umroh.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi jamaah umroh gagal berangkat. Kementerian Agama mencabut izin PT Naila Syafah Wisata , travel umroh yang terbukti bermasalah.
Foto: Dok Pribadi
Ilustrasi jamaah umroh gagal berangkat. Kementerian Agama mencabut izin PT Naila Syafah Wisata , travel umroh yang terbukti bermasalah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pencabutan izin dilakukan atas pertimbangan tindakan pelanggaran yang dilakukan NSWM.

Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Baca Juga

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, seperti dikutip di laman Kemenag, Jumat (28/4/2023).

Pencabutan izin PPIU PT NSWM itu dilakukan, kata dia, karena PT NSWM telah merugikan banyak jamaah dan masyarakat. Pihaknya mengaku sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya melaporkan kepada kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan pihak NSWM.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah umrah.

"PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” kata Nur Arifin.

PPIU diminta harus makin professional dalam melayani jamaah umrah. Dia menyebut bahwa pelayanan kepada jamaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021.

Masyarakat yang akan beribadah umrah juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih PPIU. Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, meminta masyarakat memastikan izin PPIU terlebih dahulu.

“Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” kata Mujib Roni.

Dia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurut Mujib, program tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan terhadap jamaah umrah. Selain memastikan izin PPIU, dia melanjutkan, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket.

"Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jamaah umrah," ungkap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement