Jumat 28 Apr 2023 15:27 WIB

Kemenag Cabut Izin Umrah PT Naila Syafah Wisata

PT Naila Syafah Wisata mengulangi kesalahan gagal memberangkatkan jamaah umroh.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi jamaah umroh gagal berangkat. Kementerian Agama mencabut izin PT Naila Syafah Wisata , travel umroh yang terbukti bermasalah.
Foto: Dok Pribadi
Ilustrasi jamaah umroh gagal berangkat. Kementerian Agama mencabut izin PT Naila Syafah Wisata , travel umroh yang terbukti bermasalah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pencabutan izin dilakukan atas pertimbangan tindakan pelanggaran yang dilakukan NSWM.

Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Baca Juga

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, seperti dikutip di laman Kemenag, Jumat (28/4/2023).

Pencabutan izin PPIU PT NSWM itu dilakukan, kata dia, karena PT NSWM telah merugikan banyak jamaah dan masyarakat. Pihaknya mengaku sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya melaporkan kepada kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan pihak NSWM.