REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mengimbau warga perantauan yang tinggal di Kota Pahlawan agar segera melaporkan keberadaannya kepada ketua RT dan RW setempat. Tujuannya agar pemkot bisa mengetahui keberadaan tinggal mereka dan kebutuhan terhadap identitas terkini dapat dipenuhi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, hal itu sebagaimana termaktub dalam pasal 42 ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Di mana setiap penduduk non-permanen yang tinggal wajib melapor kepada ketua RT/ RW dan atau pengelola atau manajemen apartemen, rumah susun, atau sejenisnya dengan menyerahkan fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK)
"Oleh karena itu, bagi penduduk perantauan di Surabaya harus melaporkan dirinya kepada pemerintah kota melalui ketua RT dan RW setempat untuk dicatat dalam pelayanan pendaftaran penduduk," kata Agus, Jumat (28/4/2023).
Ia pun menjabarkan persyaratan yang diperlukan bagi warga perantauan untuk melaporkan diri sebagai penduduk non-permanen. Pertama adalah dengan membawa KTP-el atau KK. Kedua, yakni melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah.
"Surat pernyataan itu diketahui oleh ketua RT, ketua RW, dan atau pengelola atau manajemen apartemen, rumah susun, atau sejenisnya, apabila alamat tinggal baru bukan merupakan milik pemohon," ujarnya.
Warga perantauan yang tinggal di Kota Surabaya juga dapat melengkapi syarat pelaporan dengan sejumlah dokumen pendukung lainnya. Seperti surat tugas, surat keterangan dari instansi pendidikan, dan surat keterangan dari instansi atau perusahaan.
Setelah melakukan pelaporan kepada ketua RT dan RW setempat, Agus menyebutkan, dalam pasal 40 Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 dijelaskan, jika setiap penduduk non-permanen akan mendapatkan bukti pendataan. Bukti pendataan penduduk non-permanen diterbitkan oleh Dispendukcapil Surabaya dan bukti tersebut wajib dibawa saat bepergian.
Apabila tidak membawa bukti pendataan, warga non-permanen akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 100 ribu. Besaran sanksi administratif ini, sebagaimana diatur dalam pasal 112 Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019.
"Sedangkan bagi penduduk non-permanen yang tidak melaporkan diri akan dikenai denda administratif Rp 500 ribu, mengacu pada pasal 107 ayat 3," ujarnya.