Jumat 28 Apr 2023 16:23 WIB

Putusan Cepat Pengadilan Banding Kasus AG Dipertanyakan

Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak pertanyakan putusan cepat banding AG.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Jurnalis merekam suasana saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak pertanyakan putusan cepat banding AG.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jurnalis merekam suasana saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak pertanyakan putusan cepat banding AG.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memutuskan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG usai terlibat kasus penganiayaan anak D. Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) berpendapat putusan yang dikeluarkan oleh PT DKI Jakarta terlalu terburu-buru dan mengesampingkan prinsip peradilan yang adil. 

"Putusan yang dikeluarkan oleh PT DKI Jakarta mengesampingkan berbagai prosedur pemeriksaan banding yang sejatinya perlu dilakukan untuk memastikan adanya ruang keadilan bagi para pihak yang berperkara," kata perwakilan Aliansi PKTA, Genoveva Alicia kepada Republika, Jumat (28/4/2023). 

Baca Juga

Pihak PT DKI Jakarta menyatakan berkas memori banding baik dari Penasihat Hukum AG maupun dari Penuntut Umum diterima pada 26 April 2023 sore. Aliansi mensinyalir PT DKI Jakarta hanya menggunakan waktu kurang dari 24 jam dalam mempertimbangkan dan menjalankan prosedur dalam menjatuhkan putusan banding. Aliansi PKTA mempertanyakan proses ini.

Pihak PT DKI Jakarta menyatakan hakim telah mempelajari putusan dari direktori Mahkamah Agung sejak pernyataan banding disampaikan (17 April 2023). Dinyatakan bahwa hakim tunggal tersebut mempelajari putusan pada masa cuti libur Idul Fitri.