Jumat 28 Apr 2023 17:01 WIB

Selebgram Buat Konten Makan Babi Terancam 6 Tahun Penjara

Selebgram @Linamukherjee_ jadi tersangka karena buat konten makan babi.

Selebgram @linamukherjee yang menjadi tersangka karena mengaku Islam dan makan kulit babi sambil berdoa. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Foto: Tangkapan layar di Instagram Lina Mukherjee
Selebgram @linamukherjee yang menjadi tersangka karena mengaku Islam dan makan kulit babi sambil berdoa. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang selebritis media sosial Instagram dan TikTok (selebgram) atas nama @Linamukherjee_ terancam hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Polisi Agung Marlianto di Palembang, Jumat (28/4/2023), mengatakan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga

Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.

Barang bukti tersebut, di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama.

Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI.Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata Agung.

Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.

Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada 2 Mei 2023 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang, sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.

Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.

Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023.

Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_.

Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement