REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tewasnya terduga malingakibat dihakimi massa di Kampung Cicariang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi atas tewasnya terduga maling berinisial R (40 tahun) akibat dihakimi massa di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, (27/4)," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo di Sukabumi pada Jumat, (28/4).
Pemeriksaan terhadap para saksi ini, menurut Dian, untuk mengungkap sebab akibat kejadian tersebut. Serta untuk mengungkap apakah ada motif lain dari aksi main hakim sendiri tersebut.
Dia menyebutkan, apakah nantinya dari beberapa saksi yang dimintai keterangan ada yang berpotensi menjadi tersangka, pihaknya masih mendalami kasus ini sembari mengumpulkan barang bukti dan menyerap informasi serta keterangan.
Dia juga mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka pada kasus ini karena Satreskrim Polres Sukabumi masih fokus terhadap pengembangan dan pengumpulan barang bukti.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya pada pada Kamis, (27/4) malam mendapatkan laporan adanya seorang pria yang tergelak di pinggir jalan dengan kondisi sudah tidak bergerak dan penuh luka.
Petugas pun langsung mengevakuasi ke RSUD PelabuhanRatu untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa R tidak berhasil diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 01.42 WIB pada Jumat, (28/4). Diduga penyebab kematian korban akibat luka berat di sekujur tubuhnya.