REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa kasus dugaan adanya gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan sudah tahap penyidikan. Penyidikan itu dilakukan usai kepolisian menemukan gudang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Polda Sumut dalami dugaan gratifikasi dan TPPU AH (Achiruddin Hasibuan). Terkait peran AH dalam kegiatan gudang tersebut, saat ini statusnya adalah penyidikan,” tegas Kombes Hadi Wahyudi, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (28/4).
Dalam mendalami dugaan adanya pencucian uang tersebut, kata Kombes Hadi Wahyudi, melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Sumut dan Propam Polda Sumatera Utara. Selain itu juga berkoordinasi dengan pihak eksternal yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kita juga sudah berkoordinasi dan bekerjasama dengan PPATK,” terang Kombes Hadi Wahyudi.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polda Sumatera Utara telah menyelidiki gudang solar yang diduga milik mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan. Informasi kepemilikan gudang solar yang diduga milik AKBP Achiruddin mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, putra Achiruddin yang viral di media sosial.
Menurut Kombes Hadi Wahyudi, berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, gudang solar diduga milik AKBP Achiruddin ini berada di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Helvetia, Kota Medan. Jaraknya hanya sekitar 300 meter dari rumah Achiruddin. Gudang tersebut ditutupi seng tinggi. Namun pihaknya belum dapat memastikan apakah gudang solar tersebut benar kepunyaan Achiruddin atau tidak. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Jadi belum bisa kita pastikan," kata Kombes Hadi Wahyudi.