REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto akan melakukan silaturahim kebangsaan kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (29/4/2023) petang, pukul 19.00 WIB. SBY dikenal sebagai sosok di balik pendirian Partai Demokrat pada 2001.
Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, silaturahim tersebut dilakukan atas permintaan Airlangga. "Mengingat sebelum ini, Bapak SBY sering bepergian dan berada di Pacitan, mempersiapkan pembukaan Museum SBY-Ani. Pertemuan ini baru bisa dilaksanakan malam ini, apalagi momennya masih suasana Lebaran," kata Herzaky di Jakarta, Sabtu.
Dalam pertemuan tersebut, SBY akan didampingi putra pertamanya sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya. Menurut Herzaky, silaturahim tersebut akan membahas seputar isu kebangsaan terkini.
Detail isi pertemuan, sambung dia, nantinya disampaikan langsung oleh AHY dan Airlangga Hartarto usai pertemuan dalam konferensi pers bersama. Meski begitu, kata Herzaky, Demokrat berkomitmen penuh memperjuangkan perubahan dan perbaikan bersama Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Koalisi Perubahan.
Herzaky menegaskan, sudah menjadi keputusan di internal Partai Demokrat dan kesepakatan di Koalisi Perubahan apabila Anies Rasyid Baswedan adalah bakal calon presiden (capres) yang diusung pada Pemilu 2024. Silaturahim dan komunikasi dengan berbagai elemen bangsa akan tetap dijalankan untuk kemaslahatan bangsa.
Menurut Herzaky, kolaborasi dan komunikasi dengan berbagai elemen bangsa juga harus terus dilakukan meski saat ini tidak berada di koalisi yang sama. "Permasalahan bangsa ini dan tantangannya ke depan makin kompleks. Butuh kerja keras dan kebersamaan seluruh elemen bangsa dalam menghadapinya," ujar Herzaky.
Adapun pendaftaran bakal capresdan cawapres dijadwalkanpada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres harus didukung sedikitnya 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu 2019.