REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat melakukan penahan terhadap dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand). Pasangan kekasih ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual 12 mahasiswi.
Penahan tersangka berinisial H (mahasiswa) dan N (mahasiswi) ini dilakukan penyidik pada Jumat (28/4) malam. Mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB di Polda Sumatera Barat untuk panggilan kedua sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan, membenarkan penahanan terhadap kedua mahasiswa tersangka pelecehan seksual ini. "Sudah (ditahan)," kata Andry, Jumat (28/4) malam.
Andry menyebutkan, tersangka dikenakan undang-undang kekerasan seksual dan atau pornografi. "Untuk tersangka H tambah juncto pasal 55 KUHP," kata Andry.
Sejoli yang merupakan mahasiswa Fakuktas Kedokteran Unand tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan-rekannya sesama mahasiswa. Tak sekedar pelecehan, keduanya juga diduga memiliki perilaku seksual menyimpang. Keduanya saling bertukar konten berisi foto dan video vulgar teman-temannya sendiri yang diambil secara diam-diam demi memuaskan hasrat.
Dari perbuatan pelaku, terindikasi adanya tindakan yang berbau LGBT di mana pelaku perempuan berani berbuat tidak senonoh kepada korbannya yang juga perempuan.