REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Lucky Hakim secara resmi tak lagi menjabat sebagai wakil bupati Indramayu. DPRD Indramayu pun akan segera membentuk panitia pemilihan (panlih) terkait kekosongan jabatan wakil bupati Indramayu tersebut.
Hal itu terungkap setelah turunnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1060 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengesahkan pemberhentian dengan hormat, Lucky Hakim, dari jabatannya sebagai wakil bupati Indramayu hasil Pilihan Kepala Daerah Serentak 2020, sejak mengundurkan diri pada 8 Februari 2023.
Keputusan menteri itu mulai berlaku sejak ditetapkannya surat tersebut pada 10 April 2023 dan berlaku surut sejak 8 Februari 2023.
Surat keputusan itu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Ali Fikri, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu (26/4/2023).
Ditemui terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, membenarkan hal tersebut.
‘’Sudah dibacakan di paripurna kemarin. Artinya, atas dasar surat yang kami terima dari Kemendagri, sudah dianggap diterima atas usulan pengunduran diri Pak Lucky Hakim oleh Mendagri,’’ kata Syaefudin, Jumat (28/4/2023).
Syaefudin menyatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan DPRD setelah menerima surat mendagri itu adalah pembentukan panlih. Namun, dia mengaku belum bisa menentukan kapan pembentukan panlih tersebut.
‘’Segera,’’ cetus Syaefudin.
Seperti diketahui, Lucky Hakim sebelumnya secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil bupati Indramayu. Dia mengungkapkan, tak ingin terus menerus makan gaji buta karena tak difungsikan oleh bupati dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu.