REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Polisi menetapkan bule Australia berinisial MB (48 tahun) sebagai tersangka pada kasus meludahi M Basri Anwar Imam Masjid Al Muhajir di Kota Bandung, Jumat (28/4/2023). Penetapan tersebut berdasarkan barang bukti dan lima orang keterangan dari saksi.
"Hari ini kami jajaran Polrestabes Bandung setelah melaksanakan pemeriksaan saksi saksi, alat bukti dan dilaksanakan gelar perkara dengan Polda Jabar. Kita menaikkan status atas nama Mcarthur Brenton dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023) malam.
Selanjutnya, ia mengatakan petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk memeriksa sejumlah saksi ahli. Budi menuturkan bule Australia dikenakan pasal 335 dan 315 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
"Pasal dikenakan 335 dan 315 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," katanya.