REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Polisi menetapkan bule Australia berinisial MB (48 tahun) sebagai tersangka pada kasus meludahi M Basri Anwar Imam Masjid Al Muhajir di Kota Bandung, Jumat (28/4/2023). Penetapan tersebut berdasarkan barang bukti dan lima orang keterangan dari saksi.
"Hari ini kami jajaran Polrestabes Bandung setelah melaksanakan pemeriksaan saksi saksi, alat bukti dan dilaksanakan gelar perkara dengan Polda Jabar. Kita menaikkan status atas nama Mcarthur Brenton dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023) malam.
Selanjutnya, ia mengatakan petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk memeriksa sejumlah saksi ahli. Budi menuturkan bule Australia dikenakan pasal 335 dan 315 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
"Pasal dikenakan 335 dan 315 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," katanya.
Ia mengatakan tersangka terancam hukuman satu tahun 2 bulan penjara. Budi menuturkan motif tersangka meludahi Imam Masjid masih belum diketahui sebab belum mengaku.
Namun, petugas tidak berpatokan kepada hal tersebut. Penyidik melihat barang bukti lain seperti CCTV, keterangan pelapor, saksi dan saksi ahli.
"Tersangka masih belum mengakui, kita tidak berpatokan ke pengakuan tersangka. Kita melengkapi dengan barang bukti lain. Tersangka belum mengakui apa yang dituduhkan pelapor tapi berpedoman alat bukti CCTV saksi di TKP dan saksi ahli masih dokembangkan lainnya," ungkapnya.
Ia mengatakan tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Terkait visa tersangka yang habis, Budi mengaku akan berkoordinasi dengan Imigrasi termasuk mendalami informasi bahwa tersangka pernah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.
"Informasi (kasus) 2009 masih di dalami permasalahan seperti apa, apakah jadi LP atau tidak kami dalami lagi," katanya.