REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mcarthur Brenton bule Australia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan karena meludah terhadap Imam Masjid Al Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023) dikabarkan pernah tersangkut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peristiwa itu terjadi pada tahun 2009.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengaku sudah mengantongi informasi tersebut. Namun, petugas terlebih dahulu akan mengecek kebenarannya. "Informasi (kasus) 2009 masih di dalami permasalahan seperti apa," ujarnya, Sabtu (29/4/2023).
Ia ingin memastikan apakah informasi kasus yang menjerat tersangka sudah masuk dalam laporan pengaduan atau tidak. "Apakah jadi LP atau tidak kami dalami lagi," katanya.
Budi melanjutkan Mcarthur ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang ada menunjukkan pelaku meludah kepada korban. Meski pelaku masih tidak mengakuinya.
Informasi yang dihimpun, Brenton pada tahun 2009 pernah mengambil paksa bayi yang dilahirkan dari mantan istrinya. Bahkan pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Mcarthur Brenton tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan terhadap M. Basri Anwar Imam Masjid Al Muhajir, Bandung tetap tidak mengakui telah meludahi korban pada Jumat (28/4/2023) kemarin. Namun, berdasarkan barang bukti CCTV dan keterangan lima orang saksi didapati bahwa tersangka meludahi korban.
"Tersangka belum mengakui apa yang dituduhkan pelapor tapi (kami) berpedoman alat bukti CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli masih dikembangkan lainnya," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan motif pelaku meludahi korban masih belum dapat dipastikan. Namun, Budi memastikan bahwa status Mcarthur Brenton dari saksi menjadi tersangka mengacu kepada sejumlah alat bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi.