Ahad 30 Apr 2023 02:21 WIB

Bule Australia yang Ditetapkan Tersangka Dikabarkan Pernah Tersangkut Kasus KDRT

Polisi menyelidiki kabar kasus KDRT bule Australia yang terjadi tahun 2009

Bule Australia berinisial MB (48 tahun) tengah berada di Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya meludahi imam masjid Al Muhajir, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Bule Australia berinisial MB (48 tahun) tengah berada di Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya meludahi imam masjid Al Muhajir, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mcarthur Brenton bule Australia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan karena meludah terhadap Imam Masjid Al Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023) dikabarkan pernah tersangkut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peristiwa itu terjadi pada tahun 2009.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengaku sudah mengantongi informasi tersebut. Namun, petugas terlebih dahulu akan mengecek kebenarannya. "Informasi (kasus) 2009 masih di dalami permasalahan seperti apa," ujarnya, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga

Ia ingin memastikan apakah informasi kasus yang menjerat tersangka sudah masuk dalam laporan pengaduan atau tidak. "Apakah jadi LP atau tidak kami dalami lagi," katanya.

Budi melanjutkan Mcarthur ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang ada menunjukkan pelaku meludah kepada korban. Meski pelaku masih tidak mengakuinya.

Informasi yang dihimpun, Brenton pada tahun 2009 pernah mengambil paksa bayi yang dilahirkan dari mantan istrinya. Bahkan pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Mcarthur Brenton tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan terhadap M. Basri Anwar Imam Masjid Al Muhajir, Bandung tetap tidak mengakui telah meludahi korban pada Jumat (28/4/2023) kemarin. Namun, berdasarkan barang bukti CCTV dan keterangan lima orang saksi didapati bahwa tersangka meludahi korban.

"Tersangka belum mengakui apa yang dituduhkan pelapor tapi (kami) berpedoman alat bukti CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli masih dikembangkan lainnya," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan motif pelaku meludahi korban masih belum dapat dipastikan. Namun, Budi memastikan bahwa status Mcarthur Brenton dari saksi menjadi tersangka mengacu kepada sejumlah alat bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement