REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Bagi pelancong yang mengunjungi Thailand dalam waktu dekat, sebaiknya lebih berhati-hati. Pasalnya saat ini ada aturan unik terkait larangan mengucapkan kata-kata tertentu.
Larangan tersebut adalah mengucapkan setidaknya tiga kata di salah satu bandara di sana. Baru-baru ini, Airports of Thailand (AOT) melalui laman Facebook-nya mengunggah beberapa infografis terkait aturan tersebut.
AOT dengan tegas mengingatkan pengunjung untuk tidak mengucapkan tiga kata, di antaranya, "bom" atau "meledak" ("raberd"), "serangan teroris" ("kankorkanrai"), dan "hijack" ("jee khruangbin" atau "plon khruangbin").
Jika melanggar, bisa dikenakan denda yang besar atau hukuman penjara. Peringatan ini muncul menyusul aksi yang dilakukan oleh seorang model trans Thailand bernama Nisamanee “Nut” Lertvorapong. Model tersebut mencoba mengucapkan kata "bom" atau "raberd" berulang kali di Suvarnabhumi Airport, Bangkok.
Nut seolah mencoba mengulang kata tabu tersebut beberapa kali menggunakan kalimat yang tidak biasa, seperti "bajumu adalah bomnya", atau "Aku ingin makan mi dengan bom bola ikan". Hal itu dilakukannya dalam upaya menunjukkan kepada pengikutnya di media sosial apakah dia menarik perhatian dengan ‘keusilannya’ tersebut.
Tindakannya secara mengejutkan memicu reaksi di dunia maya, dengan banyak warganet yang memberi kecaman. Nut dianggap tidak empati dan tidak dewasa, mengingat staf bandara dilatih untuk menangani isu seperti itu dengan sangat serius.
Beberapa warganet juga menganggap bahwa leluconnya bisa menyebabkan penundaan beberapa penerbangan dan membuat staf keamanan menurunkan tas atau paket dari pesawat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Itu risiko yang bisa terjadi akibat ulah satu orang yang menyebut kata "bom" sebagai candaan belaka.
Sementara itu, ada pula yang melihat bahwa itu hanya lelucon yang tidak perlu dianggap terlalu serius. Meski demikian, AOT menanggapi masalah ini, dengan memberi peringatan.
Asosiasi yang menangani beberapa bandar udara nasional itu memperingatkan hukuman berat yang bisa menimpa siapa pun jika mengucakapkan tiga kata atau frase terkait untuk bergurau.
“Karena keselamatan adalah prioritas utama, baik di bandara maupun di pesawat, beberapa tindakan dan perkataan dapat dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan dan keamanan bandara, pesawat, anggota staf, dan penumpang di bawah Undang-Undang Navigasi Udara Thailand B.E. 2558, " tulis keterangan tersebut, seperti dikutip dari laman Mashable SE Asia, Ahad (30/4/2023).
Terakhir, dikatakan bahwa pelanggar, jika dianggap bersalah membahayakan orang lain, akan dikenakan hukuman penjara antara lima dan 15 tahun dan/atau denda antara 5.860 dolar AS dan 17.580 dolar AS.
Terkadang tidak semua lelucon dianggap bagus, karena dalam beberapa kasus justru dapat menjadi hal yang terlalu berlebihan. Tidak sedikit yang setuju dengan ketentuan AOT mengenai penerapan hukuman yang baru.
Melakukan penerbangan sudah cukup membuat stres, dan banyak orang bisa rugi karena ulah segelintir oknum iseng yang dapat menyebabkan lebih banyak kepanikan. Tindakan prank juga bisa mengakibatkan penundaan penerbangan yang tidak diinginkan.