Ahad 30 Apr 2023 12:06 WIB

PN Jaksel: Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Berlanjut ke Kasasi

Kasasi resmi diajukan JPU melalui PN Jaksel pada Jumat (28/4/2023).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan sudah mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap empat terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan sudah mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap empat terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) bakal berlanjut ke tingkat kasasi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan sudah mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap empat terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Kasasi yang diajukan JPU itu resmi disampaikan melalui PN Jaksel pada Jumat (28/4/2023). "Permohonan kasasi oleh pihak kejaksaan tersebut sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," begitu kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Ahad (30/4/2023).

Baca Juga

Djuyamto mengatakan, penyerahan memori kasasi tersebut dilakukan oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel.

Namun Djuyamto mengatakan, PN Jaksel sampai dengan hari normal administrasi dan perkantoran, Jumat (28/4/2023), belum menerima surat permohonan kasasi dari pihak para terdakwa. "Sedangkan dari pihak terdakwa FS, PC, KM, maupun RR, belum ajukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak," kata Djuyamto.

Akan tetapi mengacu pada ketentuan acara pidana, batas akhir pengajuan kasasi, adalah 14 hari setelah PT DKI Jakarta memutuskan hasil banding atas perkara yang diajukan upaya hukum.

Hasil banding PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023), terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J memutuskan untuk menguatkan vonis dan hukuman yang sudah dijatuhkan PN Jaksel. Terdakwa Ferdy Sambo tetap divonis bersalah dan dihukum pidana mati. Isterinya, terdakwa Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara. 

Sedangkan terhadap pembantu keluarga Sambo, terdakwa Kuat Ma'ruf tetap diganjar hukuman penjara 15 tahun. Terakhir ajudan Sambo, terdakwa Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Pengacara Erman Umar, menjadi satu-satunya pihak, dari terdakwa Ricky Rizal yang sudah menyatakan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta tersebut. Pada Rabu (12/4/2023) kepada wartawan, Erman mengatakan hasil banding yang menguatkan putusan PN Jaksel sebagai hasil dari proses hukum yang sesat. "Peradilan terhadap klien kami ini adalah peradilan yang sesat," begitu kata Erman.

Kata dia, sejak peradilan tingkat pertama, tim pengacara sudah mengajukan argumentasi dan bukti-bukti hukum yang meyakinkan tentang peran Ricky Rizal yang tak terlibat langsung dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Alih-alih terlibat, Ricky Rizal menurut tim pengacara, hanyalah ajudan dari Ferdy Sambo yang tak dapat menghindar atas perintah, ataupun perencanaan oleh Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu. Pun dikatakan Erman, Ricky Rizal, tak dapat menolak perintah dari terdakwa Putri Candrawathi selaku istri dari Sambo.

Adapun terkait dengan eksekusi pembunuhan di Duren Tiga 46, menurut Erman, Ricky Rizal tak ada melakukan perbuatan yang mengarah ke keterlibatan langsung dalam aksi penghilangan nyawa itu. Meskipun dalam persidangan di PN Jaksel, Ricky Rizal mengakui ada di tempat kejadian dan melihat saat Brigdir J dibunuh dengan cara ditembak dengan senjata api.

"Insya Allah, Ricky Rizal akan mengajukan kasasi. Kami tidak menerima putusan ini (banding)," ujar Erman

Sementara dari terdakwa Kuat Maruf, Pengacara Irwan Irawan pun menyampaikan rencananya untuk melawan putusan banding PT DKI Jakarta tersebut ke tingkat kasasi. Tapi dikatakan dia, tim pengacaranya belum menerima salinan putusan lengkap. 

"Untuk kasasi, kami masih menunggu pemberitahuan putusan banding. Sampai saat ini, kami belum menerima putusannya," ujar Irwan.

Sementara dari tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menjawab pesan Republika terkait apakah akan kembali melawan putusan hakim dengan mengajukan kasasi ke MA. Sedangkan dari Kejari Jaksel dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menjawab alasan hukum terkait alasan pengajuan kasasi yang dilakukan lebih awal oleh tim jaksa penuntut umum.  

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement