REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Tim Siber Polri menangkap peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu di Jombang, Jawa Timur (Jatim) pada Ahad (30/4/2023). APH ditangkap terkait unggahan komentar di media sosial yang menghalalkan darah warga Muhammadiyah.
"Benar. Sudah dilakukan penangkapan," kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Adi Vivid saat dikonfirmasi Republika dari Jakarta, Ahad (30/4/2023). "Besok (1/5/2023) akan dirilis selengkapnya," sambung Adi.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Shandi Nugroho menambahkan, saat ini APH masih berada di Jombang. "Penangkapan oleh tim penyidik Siber Polri dilakukan di Jombang siang tadi," kata Shandi.
Saat ini, dikatakan dia, tim penyidik masih dalam koordinasi untuk membawa APH ke Bareskrim Polri. "Tersangka APH saat ini dalam proses evakuasi ke Jakarta," terang Shandi.
Untuk sementara kata Shandi menjelaskan, tim penyidik menjerat APH sebagai tersangka Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU 11/2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Andi Pangerang Hasanuddin merupakan peneliti di BRIN. Namanya belakangan menjadi tenar lantaran komentar buruknya di media sosial Facebook. APH dalam komentarnya mengundang ancaman dengan menghalalkan darah para warga Muhammadiyah. Dalam komentarnya itu juga, APH melakukan pengancaman berupa pembunuhan satu persatu warga Muhammadiyah.
Komentar sadisnya di media sosial itu terkait dengan perbedaan waktu perayaan Idulfitri 2023 antara penghitungan Muhammadiyah dan versi pemerintah. Muhammadiyah merayakan Lebaran awal 20 April, sedangkan pemerintah mengacu pada penanggalan Nahdhatul Ulama (NU) yang menjadikan 21 April sebagai hari pelaksanaan Shalat Id Fitri.
Atas komentarnya itu, para warga Muhammadiyah di berbagai daerah melakukan pelaporan. Di Jakarta sejumlah aktivis dan pengurus resmi dari PP Muhammadiyah juga melaporkan APH ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pengancaman.