REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengingatkan perlunya upaya untuk mengantisipasi para perempuan dari daerah datang ke kota besar untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Pihaknya menyadari pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak yang kerap kali menjadi objek perekrutan PRT dengan iming-iming tertentu.
"Fenomena ini harus diantisipasi dengan baik karena tidak sedikit dari mereka adalah perempuan-perempuan muda yang dibawa oleh PRT lainnya dengan iming-iming tertentu," kata Bintang dalam keterangan di Jakarta, Ahad (30/4/2023).
Bintang mengatakan calon PRT biasanya diajak oleh para pekerja atau PRT lainnya yang lebih dulu bekerja di kota besar. Saat ini, belum ada kebijakan yang mengatur mengenai PRT maupun pengguna yang tidak melalui LPPRT, yang ada adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 yang hanya berlaku bagi pekerja dan pengguna yang melalui Lembaga Penyalur PRT (LPPRT).
Kondisi ini berpotensi meningkatkan pencari kerja sebagai PRT seiring dengan arus balik Lebaran. Sementara itu, para PRT tersebut rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan.
Bintang menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak di daerah untuk turut serta mengedukasi calon pekerja perempuan agar mereka mencari pekerjaan melalui jalur dan prosedur yang benar.
"Ini bukan semata tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan semua elemen masyarakat untuk sama-sama peduli terhadap fenomena yang kerap terjadi setelah Lebaran," katanya.