Ahad 30 Apr 2023 21:41 WIB

Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap, NU Jatim Apresiasi Sikap Tegas Polri

NU Jatim mendukung penuh Polri tangani kasus Andi Pengerang

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin. NU Jatim mendukung penuh Polri tangani kasus Andi Pengerang
Foto: Dok Republika
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin. NU Jatim mendukung penuh Polri tangani kasus Andi Pengerang

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA— Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengapresiasi Polri yang telah menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. 

Andi ditangkap terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di daerah Jombang, Jawa Timur. 

Baca Juga

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdussalam Shohib melalui keterangan tertulis, Ahad (30/4/2023). 

“NU di Jawa Timur memberikan dukungan penuh Bareskrim Polri yang telah menangkap pelaku ujaran kebencian dan ancaman kepada Muhammadiyah,’ ujar Gus Salam, sapaan akrabnya.  

Gus Salam menilai sebagai seorang ASN, ucapan Andi sungguh sangat tidak patut disampaikan dan jauh dari cerminan akhlak yang baik dari seorang Muslim. Intelektualitas tanpa etika dan akhlak akan melahirkan arogansi. 

NU di Jawa Timur meyakini bahwa pihak Muhammadiyah akan memaafkan yang bersangkutan disamping proses hukum tetap berjalan. 

“NU Jatim percaya dan men-support Polri untuk melakukan penegakan hukum atas kegaduhan di masyarakat, utamanya warga Muhammadiyah,’ tutur Pengasuh Pesantren Denanyar Jombang ini. 

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. 

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri. "Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Ahad, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dihubungi, Ahad (30/4/2023).  

Dia mengatakan, penangkapan terhadap AP Hasanuddin merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Muhammadiyah. "Atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," tuturnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menerangkan, tim penyidik menangkap APH di Jombang, Jawa Timur (Jatim) siang tadi. Penangkapan itu setelah penyidik menetapkan APH sebagai tersangka.

“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA,” ujar Brigjen Ramadhan. 

Tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menjeratnya dengan sangkaan ujaran kebencian.

APH sebelumnya banyak dilaporkan sejumlah kalangan dan perorangan terkait dengan unggahan komentar di media sosial yang berisikan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen), Ahmad Ramadhan, menerangkan tim penyidik menangkap APH di Jombang, Jawa Timur (Jatim) siang tadi. Penangkapan itu setelah penyidik menetapkan APH sebagai tersangka.

Baca juga: 6 Fakta Seputar Saddam Hussein yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Anti Israel  

“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA,” ujar Brigjen Ramadhan. 

“Juga dijerat dengan sangkaan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” sambung Ramadhan.

Untuk sementara, dikatakan Ramadhan, tim penyidik Siber Polri menerapkan sangkaan sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2019. APH dijerat dengan Pasal  28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement