REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat agar memberikan masukannya terhadap bakal calon anggota DPR, DPRD, dan DPD RI yang mendaftar untuk Pemilu 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, masyarakat bisa memberikan masukan terhadap bakal calon anggota legislatif mulai 19-28 Agustus 2023.
"Selama 10 hari kalender KPU RI, KPU provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) kabupaten/kota se-Indonesia akan membuka masukan tanggapan-tanggapan masyarakat 19 Agustus sampe 28 Agustus," jelas Idham dalam jumpa pers, Ahad (30/4).
Sementara itu, pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD, DPD RI akan mulai dibuka pada 1 sampai 14 Mei 2023. KPU sendiri akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023.
"Apa yang disampaikan masyarakat berkaitan persyaratan bakal calon partai politik, misalnya, legalitas ijazah atau dokomen-dokumen lainnya seperti itu," ujar Idham.
KPU kemudian akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023. KPU sendiri akan memastikan daftar calon yang ditetapkan memenuhi dokumen persyaratan dan tidak memiliki permasalahan.
"Kita pastikan mereka yang kita umumkan sebagaimana diajukan oleh parpol, yang akan kita umumkan DCT 4 November, karena ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 mereka adalah orang-orang memikili dokumen persyaratan yang legal, tidak ada masalah," kata dia.
Karena itu, KPU meminta masyarakat agar memberikan masukan terhadap bakal calon legislatif yang ditetapkan. "Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia berpartisipasi aktif dalam masa pencalonan ini," sambung Idham.
Sebelumnya, KPU akan membuka pendaftaran Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) untuk DPR, DPRD dan DPD mulai 1-14 Mei 2023. Ketua KPU Hasyim Asy\'ari mengatakan, pendaftaran Bacaleg pada tanggal 1-13 Mei 2023 akan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Sedangkan pendaftaran Bacaleg pada tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. "Untuk (pendaftaran) bakal calon DPRD provinsi oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU di provinsi masing-masing," jelas Hasyim.